Kejaksaan Geledah Kantor Dinas PU DKI Jakarta

Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews
BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing
- Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dan melakukan penyitaan barang bukti di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 18 September 2014. Penggeledehan terkait dengan kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah Dinas PU DKI tahun anggaran 2012 - 2013.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

"Tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana melalui pesan singkat.
Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten


Selain menggeledah kantor Dinas PU DKI Jakarta di Jalan Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat, tim penyidik Kejagung juga menggeledah kantor PT. Asiana Technologies Lestari yang berada di Jalan Raya Meruya Ilir, Intercon Plaza Blok A III No. 15 blok A1 no. 3M-N Jakarta Barat.


Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Ery Basworo, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air, Rifki Abdullah dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari, Noto Hartono. 


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Agustus 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH dan nomor 68 untuk EB.


Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta masuk dalam program pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir yang senilai Rp14,4 miliar pada 2012 dan Rp7,21 miliar pada 2013.


"Selain terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan," ujar Tony.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya