Kejaksaan Belum Kaitkan Jokowi dalam Korupsi TransJakarta

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono terkait kasus korupsi pengadaan armada bus TransJakarta.

Namun, Kejaksaan belum mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyopramono, mengatakan terkait dengan agenda pemeriksaan diatur oleh jaksa penyidik pidana khusus. Kata dia, apabila jaksa penyidik menganggap Jokowi, sapaan Joko Widodo, perlu diperiksa, maka akan segera dilakukan pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Jokowi) belum dikaitkan. Jaksa penyidik sudah menganggap demikian. Kami kan percaya jaksa penyidik," kata Widyo di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu, 17 September 2014.

Tetapi, menurut Widyo, terkait dengan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang bisa dijerat sebagai tersangka. Kata dia, untuk sementara ini yang dijadikan tersangka sebanyak tujuh orang dan baru empat yang ditahan.

"Kemungkinan tersangka lain tentu ada. Misalnya mengenai rekanan-rekanan dalam pengadaan itu. Tapi tunggu dulu, nanti berikutnya," kata dia.

Penahanan terhadap Udar Pristono terkait dengan korupsi pengadaan bus TransJakarta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2013- 2014.

Penahanan dilakukan setelah Udar usai diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung selama 10 jam, Rabu kemarin. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"‎Saya bekerja untuk Pak Jokowi (Gubernur DKI). Tapi ketika saya kesandung bus karatan, kenapa saya jadi dimasukkan tahanan?" kata Pristono saat akan dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Agung.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Simak berita terpopuler lainnya:

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora


OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus


dana asing

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, modal asing keluar atau capital outflow di pasar keuangan domestik mencapai Rp 21,46 triliun di pekan ketiga April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024