Ditahan, Mantan Kadishub DKI Minta Bantuan Hukum Pemprov

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, terkait kasus korupsi pengadaan bus transJakarta senilai Rp1,5 trilliun.
Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Australia di Babak I

Usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 10 jam, Pristono mengaku sudah pasrah ditahan atas kasus korupsi itu. Tetapi menurutnya, terkait dengan penahanan itu dirinya ingin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut membantu dalam pembelaan hukum.
Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Harian, Sayuran dan Buah Ini Sangat Rendah Protein

"Kami mengikuti saja apa yang terjadi, saya akan jalani. Tapi saya ingin pemprov DKI ini membantu," kata Pristono di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 17 September 2014.
Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Disampaikan Pristono, meski demikian, dia mengaku hanyalah sebagai bawahan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pristono mengaku, terkait dengan pengadaan bus transJakarta, ia selalu melaporkan secara tertulis kepada atasannya dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

"Bahwa saya adalah Kadishub. Pimpinan saya adalah Gubernur DKI. Dalam setiap program ada rakor, kami laporkan. Dalam setiap program ada laporan tertulis," tutur dia.

4 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pengadaan TransJakarta dari anggaran 2013 terjadi indikasi penggelembungan anggaran. Pada 24 Maret 2014 ditetapkanm dua tersangka yaitu pertama, DA (Drajat Adhiyaksa) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan  DKI Jakarta. 

DA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. DA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. 

Selanjutnya, ST (Setio Tuhu) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

Lalu tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu UP (Udar Pristono) Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print– 32/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Kedua, P (Prawoto), Pegawai Negeri Sipil (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya