KM Paus Satu Meledak, Nakhoda Jadi Tersangka

Terbakarnya KRI Klewang 625
Sumber :
  • ANTARA/HO/Seno S.
VIVAnews - Teka teki siapa yang menjadi tersangka atas terbakar dan meledaknya Kapal Motor (KM) Paus satu milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI di Kepulauan Seribu terungkap.
Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik Polres Kepulauan Seribu telah menetapkan nakhoda KM Paus satu sebagai tersangka.
Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic

"Nakhoda atas nama Abdullah (43) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Rikwanto, Rabu 17 September 2014.
Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Rikwanto, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda, ABK dan penumpang termasuk Abdullah. Kini Abdullah statusnya ditingkatkan yang sebelumnya saksi, kini menjadi tersangka.

Diketahui, hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 saksi yakni nakhoda kapal, ABK kapal, penumpang, Kasi Sarpras UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Kepala Pelabuhan UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Operator Pengawas Penggunaan BBM.

Polisi resmi menetapkan tersangka karena telah dianggap lalai karena tidak melakukan pengecekan ulang pada saat ABK kapal melakukan pengisian bensin.

"Seharusnya nakhoda mempunyai kewajiban untuk melarang ABK melakukan pengisian bensin dari dalam kapal," kata Rikwanto

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang mengakibatkan orang luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 117 No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa nakhoda tidak memperhatikan keamanan kapal dan mengakibatkan kerugian harta dan diancam hukuman pidana 4 tahun penjara
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya