Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Sidang Putusan Sela Pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan kedua terdakwa Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd. Majelis hakim menilai, eksepsi kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina (19 tahun) itu tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Mengadili, Pertama, menolak keberatan atau eksepsi tanggal 2 September untuk seluruhnya. Kedua, memerintahkan penuntut melanjutkan perkara. Ketiga, biaya perkara akan diputus pada putusan sidang akhir," ujar Ketua Majelis Hakim, Absoroh, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2014.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, kedua terdakwa harus menjalani sidang selanjutnya pada selasa 23 September 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Jadi silakan menyiapkan saksi-saksi dan memerintahkan kedua terdakwa juga hadir dalam sidang. Sidang akan dilanjutkan Selasa 23 September 2014," kata Absoroh.

Ade Sara dibunuh kedua terdakwa pada 3 Maret 2014. Sebelum dibunuh, diduga Ade mengalami penyiksaan terlebih dahulu. Setelah dibunuh dan disiksa, mayat Ade dibuang begitu saja di Jalan Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum membunuh, kedua terdakwa diduga telah merencanakan perbuatan keji ini. Mereka menculik Ade di dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.

Global Action Needed to Protect Children from Lethal Explosive Weapons

Baik Ade maupun dua terdakwa berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta. Motif pembunuhan ini diduga karena cemburu dan cinta segitiga. (ren)

Operasional kerja Rukun Raharja

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Pendapatan bersih Rukun Raharja meningkat sebesar 67 persen menjadi US$61,6 juta pada kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024