Terdakwa Kasus Pembunuhan Feby Lorita Divonis 8 Bulan, Keluarga Protes

Feby Lorita semasa hidup
Sumber :
  • VIVAnews/ Stella Maris

VIVAnews - Sejumlah anggota keluarga Feby Lorita berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Depok, Senin 15 September 2014. Mereka protes karena salah satu terdakwa pembunuhan Feby, Daniel Simangunsong, hanya divonis 8 bulan.
       
Ditemui di Pengadilan Negeri Depok, sejumlah anggota keluarga korban sempat menyampaikan keluhannya dengan cara berteriak dan membentangkan spanduk berisi kecaman menuntut keadilan.
       
"Kami menuntut keadilan, kalau hukuman cuma 8 bulan tidak adillah. Ini kan orang sudah membunuh. Saya ingin hukuman mati karena mereka menghabisi nyawa adik saya dengan cara keji, adik saya lebih dulu disiksa. Bahkan mayatnya sempat disembunyikan sampai berhari-hari," kata Silvia kakak korban yang tampak terpukul dengan peristiwa ini.
      
Sebelumnya, Daniel ikut membantu adiknya, Asido Simangunsong Hamonangan alias Edo, membuang mayat Feby, Januari lalu. Feby tewas setelah disiksa Edo. 

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

Sampai saat ini, pengadilan belum menjatuhkan vonis pada pelaku utama pembunuhan tersebut.

Seperti diketahui, mayat Feby Lorita ditemukan dalam bagasi mobil Nissan March putih F 1356 KA di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (ren)
      
Baca juga:

Beri Minuman Bekas ke Sus Rini, Perilaku Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024