Parkir Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Rp500 Ribu

Parkir Liar di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVAnews - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai pekan depan, Senin 8 September 2014, akan menerapkan denda parkir Rp500 ribu bagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.
Cole Palmer Bersama Chelsea Seperti Mbappe di AS Monaco

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau masyarakat yang beraktivitas di Jakarta memarkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan. Misalnya, di tempat parkir perkantoran gedung perbelanjaan dan lain-lain.
KCIC Sebut Penumpang Whoosh Melonjak di Lebaran Kedua Idul Fitri

"Kepada masyarakat yang beraktivitas di Jakarta agar tidak parkir sembarangan di badan jalan, karena mulai tanggal 8 September 2014 bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp500 ribu per hari," kata Syafrin kepada VIVAnews, Rabu, 3 September 2014.
Police Record 301 Traffic Accidents on Eid Homecoming Exodus

Syafrin menambahkan, kemudian bagi kendaraan yang sudah diderek oleh petugas Dishub DKI harus membayar denda sebesar Rp500 ribu per hari yang ditransfer melalui rekening bank DKI.

Pembayaran denda harus lewat prosedur khusus. Agar mendapatkan nomor rekening untuk membayar denda (virtual account), pemilik kendaraan harus mengirim SMS ke nomor 085799200900 dengan format SMS gateway "Parkir [Spasi] Nomor Polisi."

"Bagi kendaraan yang sudah diderek, dapat sms ke nomor tersebut untuk mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran di ATM Bersama atau Prima atau ke Teller Bank DKI," teran Syafrin.

Syafrin menambahkan, denda sebesar Rp500 ribu itu untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kata dia, Dishub DKI menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang parkir sembarangan.

Ada beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban parkir liar. Di antaranya, kawasan Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Marunda, dan Kota, kemudian di sekitar Jalan Pramuka. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya