Persidangan Kasus Asusila di JIS Kembali Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS digelar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan lima terdakwa yang juga petugas kebersihan Jakarta International School, Rabu 3 September 2014. Sidang ketiga ini, mengagendakan pembacaan eksepsi, atau nota keberatan atas dakwaan.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

"Hari ini, kami akan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait hasil visum para klien kami yang menunjukkan bahwa mereka normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan," ujar Saut Irianto Rajagukguk, kuasa hukum terdakwa Agun dan Virgiawan saat dihubungi
Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun
VIVAnews .

Saut mengatakan, dia memiliki data pembanding yang menunjukkan para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin, atau herpes. Hasil pemeriksaan yang negatif itu tidak dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hasil pemeriksaan itu dari Bio Medika, dan tidak dilampirkan dalam BAP, serta keterangan dokter yang memeriksa sebagai ahli juga tidak dilampirkan," katanya.


Dalam sidang nanti, para kuasa hukum terdakwa juga akan membuat pembelaan terkait kekerasan seksual, atau sodomi yang diduga dilakukan berulang, hingga 13 kali. Menurut Saut, hal itu tidaklah benar.


Sidang yang dilangsungkan secara tertutup ini, akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang berbeda. Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa, akan dibacakan berdasarkan berkas perkara yang terpisah.


Berikut Majelis Hakim yang akan memimpin sidang hari ini:


1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:

- Achmad Yunus

- Nelson Sianturi

- Handrik Anik


2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:

- Usman

- Handrik Anik

- Yanto


3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:

- Nelson Sianturi

- Achmad Yunus

- Handri Anik


4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:

- Yanto

- Usman

- Handri Anik


5. Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, dengan Majelis Hakim:

- Handrik Anik

- Usma

- Yanto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya