Polisi: Lamborghini Bodong Ditilang Maksimal Rp500 Ribu

Lamborghini bodong
Sumber :
  • VIVAnews/Herdi Muhardi
VIVAnews
Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim
- Tiga mobil mewah jenis Lamborghini hingga saat ini masih ditahan di Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi baru akan mengembalikan ketiga mobil tersebut, jika polisi sudah memastikan bahwa mobil-mobil itu memilik surat-surat resmi dan sudah layak jalan.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto,  Selasa 2 September 2014, mengatakan bahwa selain ditahan, ketiga mobil ini juga akan ditilang. Sebab, selain belum memiliki surat jalan secara resmi, saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil mewah ini menggunakan pelat nomor palsu.
TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua


"Tilang ini sesuai apa yang dilanggar, yaitu tidak menggunakan nomor polisi bagaimana mestinya dan tidak memakai STNK, dan itu dendanya antara Rp250 sampai Rp500 ribu," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.


Menurut Rikwanto, setelah ditilang dan izin surat-surat mobil tersebut sudah jelas, polisi akan segera mengembalikannya. Namun, pengembalian mobil tersebut dengan cara khusus, supaya mobil tersebut tidak kembali dioperasikan dijalanan umum.


"Nanti akan dibawa oleh kendaraan pengangkut untuk mengangkut mobilnya, sehingga mobilnya nggak dipakai di jalan dan tidak boleh dipakai sebelum surat-suratnya lengkap," kata dia.


Sebagaimana diketahui, ketiga mobil mewah yang ditahan Polda Metro Jaya, di antaranya dimiliki orang yang berbeda. Lamborghini warna hijau dimiliki oleh Haji Lulung, Lamborghini warna putih milik SK yang juga seorang pengusaha di Jatinegara Jakarta Timur, dan Lamboghini berwarna kuning milik EP, yang beralamat di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya