Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Selama 14 hari, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada penyidik Polda Metro Jaya.
"Pengembalian berkas atau P19 itu hari Jumat 29 Agustus 2014," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Provinsi DKI Jakarta Waluyo, Jakarta, Selasa 2 September 2014.
"Pengembalian berkas atau P19 itu hari Jumat 29 Agustus 2014," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Provinsi DKI Jakarta Waluyo, Jakarta, Selasa 2 September 2014.
Waluyo menjelaskan, berkas terebut dikembalikan karena ada syarat formil materi yang kurang lengkap. Apa yang disangkakan, ternyata Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya belum melengkapi sepenuhnya.
Seperti diketahui pada hari Jumat 15 Agustus 2014, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut. Dalam berkas itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada salah satu murid Taman Kanak-Kanak di JIS, DA (6).
Dugaan kekerasan seksual atau sodomi itu, diduga dilakukan di dalam ruang guru yang sedang sepi. Atas tindakan itu, keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Waluyo menjelaskan, berkas terebut dikembalikan karena ada syarat formil materi yang kurang lengkap. Apa yang disangkakan, ternyata Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya belum melengkapi sepenuhnya.