Wali Kota Bogor Tutup Paksa Giant Ekstra

Politisi PAN Bima Arya Sugiarto
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memerintahkan penutupan Giant Ekstra yang  berlokasi di Jalan Raya Dramaga, Kecamata Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu 31 Agustus 2014. Penyebabnya, pusat perbelanjaan yang baru dibuka ini belum menyelesaikan izin.
Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

"Kami sudah peringatkan dan belum ada izin gangguan, belum diperbaiki kenapa dibuka. Bangunan ini mendapat keluhan dari masyarakat karena menimbulkan kemacetan," katanya.
Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan

Bima yang didamping Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, langsung menanyakan izin lalu lintas. Namun, pihak pengelola tidak bisa menunjukan surat-suratnya.
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Kita sudah melayangkan surat peringatan yang ke-3 untuk segera memberhentikan operasi, dan hari ini kami minta untuk segera disetop," ujarnya.

Pengelola belum melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Untuk itu, Bima meminta kepada pengelola untuk segera menghentikan aktivitas di pusat perbelanjaan dan meminta warga yang berada di dalam gedung untuk segera keluar.

Aturan yang dilanggar antara lain Perda nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan,  Perda no 5 tahun  2009 tentang Pendaftaran Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, tidak menyediakan celukan untuk tempat pemberhentian kendaraan, sehingga menimbulkan kemacetan parah.

Akibatnya, ribuan pengunjung yang berada di Giant ekstra tersebut disuruh meninggalkan lokasi dan pengunjung yang hendak masuk tidak diperbolehkan masuk ke dalam swalayan tersebut. Mengantisipasi agar Giant Ekstra ini tidak beroperasi kembali, Walikota Bogor akan menempatkan beberapa petugas Satpol PP untuk berjaga.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya