Merasa Tak Salah, Empat Terdakwa Kasus JIS Cabut BAP

Pengamanan di Jakarta International School JIS Diperketat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba
VIVAnews
- Saat sidang perdana kasus kekerasan seksual Jakarta Internasional School (JIS) digelar, empat terdakwa yakni Virgiawan Amin alias Awan, Afrisha Setyani alias Icha, Syahrial dan Zainal Abidin kompak mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disidik oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat


Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian
Pencabutan BAP itu dilakukan di hadapan majelis hakim, karena para terdakwa mengaku tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban AK seperti yang dituduhkan dalam BAP tersebut.

"Kami semua mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita didzolimi. Nanti selanjutnya biar pengacara saya saja yang menjelaskannya," ujar salah satu terdakwa, Syahrial sesaat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2014


Begitu juga yang diungkapkan terdakwa lainnya, Virgiawan alias Iwan. DIa mengatakan terpaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan itu karena tidak tahan atas siksaan yang dilakukan penyidik pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


"Penyangkalan atas pengakuan dalam BAP tersebut telah saya sampaikan sebelumnya di hadapan jaksa pada saat P21," kata Virgiawan.


Sementara itu, pengacara terdakwa Zainal Abidin, Robert Noviga, mengaku kaget atas pernyataan lisan yang disampaikan kliennya soal pencabutan BAP itu. Namun, kliennya mengatakan nantinya akan mengungkapkan pada persidangan selanjutnya.


"Yang mengagetkan juga buat kita sebagai tim pengacara, Zainal dengan spontan secara lisan mencabut BAP-nya. Jadi tidak diberikan surat, tetapi langsung secara lisan kepada majelis hakim," kata Robert.


Menurut Robert, ucapan pencabutan BAP terdakwa Zainal menurutnya sudah dicatat oleh majelis hakim dan tinggal menunggu proses persidangan selanjutnya. Robert melanjutkan, alasan pencabutan BAP tinggal menunggu di sidang selanjutnya.


"Mungkin pada saat pemeriksaan terdakwa, Zainal pun tidak mengerti isi dakwaan itu karena merasa tidak melakukan. Makanya dia mencabut BAP," katanya.


Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Senin 3 September 2014 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya