Sidang JIS Digelar Maraton, Terdakwa Bantah Tuduhan Jaksa

Pengamanan di Jakarta International School JIS Diperketat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng
VIVAnews
- Sidang perdana atas kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agendanya, sidang ini digelar untuk pembacaan dakwaan terhadap empat orang petugas kebersihan yang telah menjadi tersangka. Keempat terdakwa tersebut ialah Virgiawan Amin alias Awan, Afrisha Setyani alias Icha, Syahrial dan Zainal Abidin.
Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya


Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
Sidang ini dimulai pukul 14.30 WIB, telat satu setengah jam dari penjadwalan yang seharusnya berlangsung pukul 13.00 WIB. Sidang ini berlangsung secara maraton.

Karena sidang berlangsung dua sesi, untuk sesi pertama sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH, ini, pembacaan dakwaan kepada terdakwa Virgiawan Amin alias Awan dan Afrisha Setyani alias Icha. Selanjutnya pada sesi kedua, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syahrial dan Zainal Abidin.


Patra M Zen, salah satu kuasa hukum para terdakwa mengatakan, saat sidang berlangsung, Virgiawan tidak mengakui apa yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Ketika majelis menanyakan apakah terdakwa mengerti, terdakwa Awan menjawab tidak mengerti. Ketua Majelis Hakim Nelson Sienturi bertanya sampai 5-6 kali, dan Awan selalu menjawab tidak mengerti," ujar Patra sesaat setelah sidang usai, Rabu 27 Agustus 2014.


Menurut Patra, Awan tidak melakukan perbuatan apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, hal berbeda diungkapkan oleh terdakwa lainnya Syahrial, yang mengaku lancar menghadapi persidangan tadi.


"Saya tidak merasa tegang, biasa aja karena tidak bersalah. Insya Allah saya yakin bebas," kata Syahrial.


Sebelumnya, dalam persidangan ini, kuasa para hukum terdakwa, meminta Majelis Hakim sidang ini dibuka secara terbuka untuk umum. Namun, itu tidak terjadi dan sidang tetap digelar secara tertutup.


"Ini sama seperti yang dilakukan Agun kemarin, di dalam persidangan, terdakwa membantah apa yang ada di Berita Pemeriksaan Acara (BAP), serta memberikan surat pencabutan keterangan BAP," kata Patra.


Patra melanjutkan, Surat BAP tersebut sudah diberikan kepada majelis, dan sudah dimasukkan dalam berkas, sehingga tinggal menunggu pertimbangan majelis.


Diketahui, sidang dilanjutkan hari Rabu 3 September pekan depan. Dalam agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Seperti Agun, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 82 uu 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya