Ibu Terdakwa Kasus JIS: Anak Saya Dipaksa Mengaku

Pelaku kekerasan seksual di TK JIS
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) secara tertutup, Rabu 26 Agustus 2014.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pantauan
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
VIVAnews , sidang ini dimulai pukul 14.30 WIB, di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. Terdakwa Virgiawan Amin atau Awan terlihat berpakaian kemeja putih dan celana hitam. Sementara terdakwa Afrisha Setyani alias Icha memakai kemeja panjang putih, serta menggunakan kerudung hitam.


Keduanya bersamaan memasuki ruang sidang. Mereka kemudian mendengar dakwaan yang dibacakan hakim ketua Achmad Yunus.


"Sidang dengan terdakwa Virgiawan Amin dan Afrisha Setyani, dinyatakan tertutup untuk umum," kata Achmad Yunus sambil mengetuk palu.


Kemudian, sesaat sidang ini berjalan, semua yang ada di ruang persidangan dipersilakan untuk keluar. Akan tetapi Murni Rahmawati (40), ibunda dari Virgiawan Amin, tetap mengikuti jalannya sidang tersebut dari dalam ruangan.


Setelah sidang digelar, Murni yang ditemui VIVAnews mengatakan, tuduhan kepada anaknya sebagai pelaku kekerasan seksual tidaklah benar. Kata Murni, Virgiawan harus mengaku sebagai pelaku tindak kekerasan seksual, lantaran anaknya tersebut tidak tahan terhadap siksaan dari para penyidik Polda Metro Jaya saat melakukan pemeriksaan.


"Saya yakin itu, anak saya tidak berbuat. Dia bilang ke saya, dia harus mengaku karena saat diperiksa dia disiksa terus," ujar Murni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Karena itu, Murni menyayangkan terhadap apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Rohimah kepada anaknya, tuduhan kepada Virgiawan sesuai Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sangat tidak adil.


"Sebenarya tuduhan itu tidak pantas buat anak saya, anak saya tidak bersalah," kata Murni.


Atas kasus yang menimpa anaknya ini, Murni berharap Virgiawan bisa mendapat perlakuan yang adil. Dia juga berharap anaknya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.


"Saya hanya ingin anak saya bebas dari segala tuduhan," katanya.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di sekolah JIS. Mereka adalah Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani, mereka diketahui sebagai petugas kebersihan PT ISS Indonesia.


Sementara itu, Saut Iriawan Rajagukguk, salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, sidang ini akan dipimpin oleh hakim yang berbeda. "Ini dikarenakan berkas perkaranya berbeda-beda," kata Saut sesaat sebelum persidangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya