Orangtua Korban Pelecehan di JIS Ingin Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

Pengamanan di Jakarta International School JIS Diperketat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - P, orangtua dari AK, inisial korban kekerasan seksual di taman kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS), meminta agar empat tersangka dihukum seberat-beratnya. Hari ini, Rabu 27 Agustus 2014, para tersangka menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!

P menginginkan sidang kali ini dapat berjalan sesuai dengan harapannya. P berharap, empat orang tersangka yaitu Virgiawan, Afrischa alias Icha, Syahrial, dan Zainal Abidin, bisa turut merasakan dampak yang dirasakan anaknya seumur hidup.
3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

"Saya ingin, mereka semua dihukum dengan hukuman seumur hidup, karena anak saya juga seumur hidup dampaknya," P saat dihubungi VIVAnews.
Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

P juga mengatakan, Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dirasa belum cukup untuk menghukum keempat tersangkat tersebut.

"Kalau hanya 15 tahun menurut saya mah masih kurang, kalau saya ingin mereka seumur hidup. Karena mereka ini orang-orang jahat," kata dia.

P menuturkan, atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa anaknya AK, saat ini AK masih takut untuk bersekolah lagi. "Dia jadi trauma, dampak psikologis dia jadi takut ke sekolah, dan sekarang saya hanya memberikan dia home schooling," katanya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya