4 Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual JIS Dengarkan Dakwaan

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok
- Sidang kekerasan seksual tarhadap siswa di taman kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Agustus 2014.

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Patra M Zen , kuasa hukum dari terdakwa Virgiawan, mengatakan, pada sidang hari ini, hakim akan membacakan dakwaan kepada empat orang terdakwa. Sidang yang digelar hari ini, kemungkinan juga akan dilangsungkan secara tertutup.
Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS


"Untuk pertama, nanti akan pembacaan dakwaan dari Virgiawan, sampai seterusnya," ujar Patra kepada VIVAnews di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2014.


Ditambahkan Patra, selain sidang Virgiawan, Pengadilan Negeri Jakarta Selan juga akan menggelar sidang dengan kasus yang sama untuk terdakwa Afrischa alias Icha, Syahrial, dan Zainal Abidin.


Sidang hari ini rencananya akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB. Namun, sampai saat ini belum terlihat keempat terdakwa di ruang sidang utama Prof H. Oemar Seno Adji SH.


Sebelumnya, salah satu dari terdakwa dalam kasus JIS ini, Agun Iskandar, lebih dulu disidangkan dengan materi sidang pembacaan dakwaan. Para terdakwa diketahui telah melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Majelis Hakim yang akan memimpin sidang hari ini:


1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Majelis Hakim:

- Achmad Yunus

- Nelson Sianturi

- Handrik Anik


2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:

- Usman

- Handrik Anik

- Yanto


3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:

- Nelson Sianturi

- Achmad Yunus

- Handri Anik


4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:

- Yanto

- Usman

- Handri Anik
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya