Digusur, Para Pemilik Toko di Bantaran Kali Ciliwung Protes

Penertiban Bangunan Liar Kali Mampang
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Pengakuan Jujur Pelatih Korea Selatan U-23 Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
- Sebanyak 850 petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, kelurahan, dan kecamatan hari ini membongkar tiga belas toko yang berada di sisi Jalan Jatinegara Barat, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Ini dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Pembongkaran yang dimulai Rabu 27 Agustus 2014 pagi ini diwarnai aksi protes dan para pemilik toko, yang rata-rata berjualan karpet dan bahan bangunan. Para pemilik toko keberatan karena pembongkaran yang merupakan bagian dari proses normalisasi Kali Ciliwung tersebut minim sosialisasi dan musyawarah.
Jeno NCT Ulang Tahun ke-24! Fakta Menarik Sang 'Kapten' NCT yang Jarang Diketahui


Indra, salah satu pemilik toko merasa keberatan karena sejak surat pemberitahuan diterima pada Maret lalu, petugas kecamatan maupun kelurahan tidak pernah mengundang lagi para pemilik toko untuk membahas mengenai pembongkaran ini.


"Kami baru diberi tahu, dan dikumpulkan di kantor kecamatan dan diminta mengosongkan bangunan karena akan dibongkar seluruhnya," kata Indra.


Indra mengatakan, meski bangunannya berada di tepi Kali Ciliwung, dia bersama pemilik toko lainnya mengaku memiliki surat dan bukti kepemilikan bangunan. Indra juga mempermasalahkan masalah sosialisasi, karena ini terkait ganti rugi.


"Saya tidak masalah (pembongkaran), tapi harus jelas. Sejak Maret sampai Awal Agustus tidak ada pemberitahuan apapun lagi tiba-tiba dikasih tahu akan dibongkar hari ini, jadi kita tidak ada persiapan," tutur Indra.


Hal senada dikatakan oleh Erdi, kuasa hukum dari salah satu pemilik toko. Menurutnya tanpa adanya sosialisasi para pemilik toko kebingungan memindahkan barang-barangnya.


"Tadi kami sempat menemui Wali Kota Jakarta Timur, tapi tanggapannya arogan dengan mengatakan bahwa penghentian pembongkaran baru dilakukan apabila ada perintah dari Gubernur DKI Jakarta. Padahal, tidak ada pemilik toko yang menerima surat peringatan," kata Erdi


Meski mendapat penolakan dari para pemilik toko, petugas tetap melanjutkan pembongkaran. Berbagai barang milik para pemilik toko berupa karpet dan bahan-bahan bangunan dikeluarkan dan diangkut dengan truk. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya