Polisi Tangkap Komplotan Penimbun BBM

Sumber :
  • BPH Migas
VIVAnews
Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar
- Aparat Polsek Sepatan, Tangerang, menangkap komplotan penimbun bakan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan membeli solar di SPBU, kemudian ditimbun.

Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Nazar, Ini Jawaban Salshabilla Adriani

Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Hidayat Iwan, mengatakan penimbunan dilakukan menggunakan truk Mitsubishi yang sudah dimodifikasi.
Prabowo Makin 'Gemoy' Kuasai Parlemen Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi


"Sebenarnya itu mobil truk bak terbuka, tapi di dalamnya ada tangki untuk menampung solar," kata Hidayat, Rabu 27 Agustus 2014.


Pelaku yang ditangkap, kata Hidayat, yakni Au dan KJ. Mereka kemudian membagi perannya masing-masing. Usai membeli solar di SPBU, pelaku menggunakan mesin pompa penyedot.


"Solar yang awalnya berada di tangki bahan bakar truk, langsung tertarik ke tangki penampungan. Adapun kapasitas yang digunakan di dalam tangki yang disediakan dalam truk mencapai 2.500 liter," tambah dia.


Hidayat menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku sudah menyiapkan trik khusus, misalnya mereka mengisi solar paling banyak 50 liter. Itu dilakukan agar pegawai SPBU tidak curiga.


Setelah keluar dari SPBU, lanjut Hidayat, mereka memindahkan solar tersebut dengan memencet tombol saklar mesin pompa yang berada di dashboard mobil.


Dari pengakuan para pelaku di hadapan penyidik, solar ini akan dikirim ke tersangka TT yang merupakan bos mereka. Namun, sampai dengan saat ini masih menjadi DPO.


"Solar ini akan dikirim ke daerah Neglasari dengan penerima TT. Namun, setelah kita lakukan pengecekan ternyata alamat yang ditujukan hanyalah sebuah lahan kosong," jelas dia.


Hidayat mengatakan, AU yang bertugas sebagai sopir truk mengaku diupah sebesar Rp500 per liternya. Mereka telah beraksi selama tiga bulan. "AU sebelumnya sebagai kernet, namun sekarang jadi sopir," katanya.


Kronologi penangkapan


Penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan petugas pada saat melakukan operasi Cipta Kondisi mengantisipasi kelangkaan BBM. Petugas melihat truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol B 9784 SK sedang mengisi solar di SPBU Jalan Raya Kutabumi, Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.


"Saat dilakukan pemeriksaan, sopir truk dengan inisial AU mencoba untuk melarikan diri. Tapi kami kejar, dan setelah tertangkap kami langsung melakukan peneriksaan. Ternyata dalam truk tersebut ada tangki yang berisi solar sebanyak 1.400 liter. Mereka pun tidak memiliki STNK dan surat izin mengangkut BBM bersubsidi," kata Hidayat.


Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa truk modifikasi dan uang tunai Rp 2.980.500 diamankan di Mapolek Sepatan. Kedua tersangka bisa dijerat pasal 55 dan 53 UU RI no 22/2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya