Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Menlu China Wang Yi Lakukan Pertemuan dengan Menlu Retno, Ini yang Dibahas
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara kekerasan seksual Jakarta International School. Empat terdakwa yang juga petugas kebersihan akan mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Rabu 27 Agustus 2014.

Curah Hujan Ekstrem di Dubai Terparah dalam 75 Tahun, 18 Orang di Oman Tewas

"Hari ini akan ada empat Majelis Hakim dalam persidangan. Di ruang sidang, mereka akan dibacakaan dakwaannya secara bergantian, karena berkas perkaranya berbeda-beda," ujar kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun, Saut Irianto Rajagukguk, saat dihubungi VIVAnews, Jakarta.
Ekonom Senior Ingatkan Presiden Terpilih soal Perang Iran-Israel Bisa Bikin Ekonomi RI Berantakan


Saut mengungkapkan, terdakwa dijadwalkan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang sekitar pukul 10.00 WIB, lalu tiba di PN Jakarta Selatan pukul 12.00 WIB. Setelah itu, terdakwa masuk ke ruang tahanan dan menjalani sidang perdana.

Selain itu, Saut juga merinci Majelis Hakim yang akan memimpin sidang hari ini:


1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Majelis Hakim:

- Achmad Yunus

- Nelson Sianturi

- Handrik Anik


2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:

- Usman

- Handrik Anik

- Yanto


3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:

- Nelson Sianturi

- Achmad Yunus

- Handri Anik


4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:

- Yanto

- Usman

- Handri Anik


Sebelumnya pada hari Selasa 26 Agustus 2014, Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, disidangkan terlebih dahulu. Dalam sidang itu, Majelis Hakimnya adalah Handrik Anik, Usma, dan Yanto.


Sidang yang digelar hari ini, kata Saut kemungkinan akan dilangsungkan juga secara tertutup. Namun, dia dan tim kuasa hukum terdakwa lainnya, akan meminta pada Majelis Hakim agar digelar secara terbuka untuk umum.


"Nanti akan saya sarankan terbuka untuk umum, karena tidak semua tindakan tendensius pada seks," kata Saut. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya