Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pengacara Assyifah Anggraini (19) menilai dakwaan untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, kurang lengkap dan jelas. Alasannya, Jaksa tidak menjelaskan dimana Ade Sara meninggal.
Baca Juga :
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Dia juga menilai, kasus kematia Ade Sara ini bukan pembunuhan berencana. "Kalau perencanaan (Pembunuhan) itu kan harus jelas dari mana perencanaanya itu. Apakah di Jakarta Pusat, apakah di Jakarta Timur atau saat pergi dari kampus. Tidak ada niat pembunuhan dari terdakwa," tuturnya.
Syari menuturkan, kliennya lebih tepat dijerat dengan ancaman hukuman pembunuhan yang mengakibatkan kematian Ade Sara. Menurut dia, ancaman pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap kliennya, yakni pasal primer 340 KUHPidana, subsider 338 KUHP dan 353 KUHP, tidak tepat.
"Tinggal dibuktikan saja nanti dari saksi, yang mana yang terbukti. Kami dari awal beranggapan bahwa dakwaan yang paling tepat adalah pasal 353 KUHP. Yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain," imbuhnya. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Syari menuturkan, kliennya lebih tepat dijerat dengan ancaman hukuman pembunuhan yang mengakibatkan kematian Ade Sara. Menurut dia, ancaman pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap kliennya, yakni pasal primer 340 KUHPidana, subsider 338 KUHP dan 353 KUHP, tidak tepat.