Sidang Vonis Kasus Plonco Maut Siswa SMA 3 Digelar Terbuka

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com
VIVAnews - Sidang vonis kasus perpeloncoan maut hingga mengakibatkan tewasnya anggota ekstrakurikuler pecinta alam Arfiand Caesary Al Irhami (16), siswa kelas X SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Agustus 2014.
Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Pembacaan amar putusan dalam sidang hari ini bakal menentukan bagaimana nasib kelima seniornya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arfiand. Lima terdakwa kasus penganiayaan tersebut adalah  DW, PM, AM, KR, dan PU.
Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973

"Siang ini, digelar sidang putusan. Rencananya sidang akan digelar secara terbuka," ujar Frans Paulus, pengacara kelima terdakwa saat dikonfirmasi.
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Diketahui, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Uundang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Diberitakan sebelumnya, Arfiand meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pencinta alam yang diselenggarakan sekolahnya tersebut yang digelar di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Bandung Jawa Barat.

Diketahui Arfian meninggal setelah satu hari mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh para seniornya. Dari hasil pemeriksaan olah visum, Arfiand yang menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit MMC Kuningan ini, saat meninggal sekujur badan Arfiand dipenuhi dengan luka lebam. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya