Hari Ini, Penganiaya Sampai Mati Siswa SMA 3 Jakarta Divonis

geng motor Pekanbaru
Sumber :
  • ANTARA/FB Anggoro
VIVAnews
Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi
- Empat dari lima terdakwa kasus penganiayaan Arfiand Caesary Al-Irhamy, 16 tahun, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Agustus 2014.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

"Hari ini adalah sidang putusan atau vonis. Sidang akan digelar secara terbuka sekitar pukul 11.00 WIB," ujar pengacara terdakwa, Frans Paulus, saat dihubungi VIVAnews.
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen


Frans menjelaskan, meski tuntutan putusan atau vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah tiga tahun, namun dia akan terus memperjuangkan nasib para kliennya yang masih di bawah umur.


Apabila keputusan Majelis Hakim tidak sesuai, maka dia akan mengajukan banding. Menurutnya para terdakwa tidak bersalah dan ada kejanggalan.


"Dalam Berita Acara Pemeriksaan menyebutkan bahwa pemukulan dilakukan tertutup, namun kenyataannya tidak demikian. Dalam BAP juga tak disebutkan kalau hukuman fisik juga diterima para terdakwa dan disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan," ungkap Frans.


Namun Frans mengakui adanya kekerasan yang dilakukan oleh alumni. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka.


Sementara Sandy Arifin, pengacara keluarga korban mengatakan akan menghormati putusan hakim dalam sidang penetapan vonis.


Empat dari lima terdakwa itu dijerat Undang UndangĀ  Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut UmumĀ  PN Jakarta Selatan, Indra mengatakan, keempat terdakwa yang di sidang hari ini didakwa karena telah melakukan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan terhadap korban yang berujung dengan kematian.


"Mereka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 10 tahun," ujar Indra saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jakarta.


Adapun bunyi Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut: 'Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)'


Indra mengungkapkan, dakwaan tersebut juga berlaku bagi salah satu terdakwa berinisial D yang mengikuti sidang perkara, lantaran usia yang sudah masuk kategori dewasa, yaitu 18 tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya