Todung Mulya Lubis Dilaporkan ke Polda Metro

PERADI Laporkan Todung Mulya Lubis ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pengacara Senior Todung Mulya Lubis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Bidang Operasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sutrisno. Pelaporan ini dilakukan karena Todung dianggap telah mencemarkan nama baik Peradi dalam sidang Undang-undang (UU) Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 lalu.

Sutrisno mengatakan, ketika itu Presiden Law Asia, Lester Huang, yang saat itu menjadi saksi ahli dari Peradi, dikirimi email oleh Todung Mulya Lubis, isi dari email tersebut berisi tentang keburukan di tubuh Peradi.

"Todung mengatakan, dalam email tersebut Peradi melakukan banyak korupsi, dibilang juga Peradi tak bisa memegang tanggungjawab dengan benar," ujar Sutrisno di Mapolda Metro Jaya, Rabu 20 Agustus 2014.

Menurut Sutrisno, selain itu, Todung juga mengirim surat elektronik ke pihak Law Asia dan meminta Presiden Law Asia tersebut agar tidak datang dalam persidangan.

Dia menjelaskan, saat sidang di MK pada tahun 2011 lalu ada tiga kelompok advokat yang mengajukan gugatan ke MK untuk menguji Pasal 28 Ayat 1 UU 18 Tahun 2003 tentang advokasi. Dan dalam sidang tersebut, Peradi yang sebagai pihak terkait mengajukan dua saksi ahli dalam persidangan. Dua saksi ahli tersebut yaitu Presiden International Bar Association (IBA), Akira Kawamura dan Presiden Law Asia Lester Huang.

Selanjutnya, dalam putusan sidang MK ketika itu, yaitu memperkuat posisi Peradi perkara Nomor 66, 71, 79. Isinya menguji nomor satu tentang advokat yang dibentuk dengan maksud dan tujuan meningkatkan kekuatan advokat (single bar).

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

"Sidang MK juga sudah memutuskan Peradi merupakan organisasi negara yang mandiri salah satu fungsinya dapat menyelengarakan advokasi, membentuk dewan kehormatan, menindak advokat dan lain sebagainya," katanya.

Sutrisno melanjutkan, untuk memperkuat laporan ini, dia juga membawa barang bukti yaitu email yang dikirim ke Lester Huang dalam bentuk bahasa Inggris. Email ini diterimanya dari Lester pada bulan Juni 2014.

Sutrisno mengatakan, Todung telah menuduh Peradi yang beranggotakan 36 ribu advokat telah melakukan korupsi internal. "Saya tegaskan tuduhan itu tidak mendasar dan merugikan nama baik Peradi sebagai anggota Law Asia," katanya

Atas kejadian ini, Todung diancam dengan Pasal Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan secara sepihak.

VIVAnews sudah menghubungi Todung melalui sambungan telepon dan SMS terkait laporan tersebut, namun sampai Rabu sore ini belum mendapat jawaban.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada
Lemon dan madu

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Radang tenggorokan saat berpuasa bisa menjadi hal yang menyebalkan. Rasa gatal, perih dan kering di tenggorokan dapat mengganggu ibadah dan aktivitas sehari-hari.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024