Ahok: Transportasi Umum DKI Beres Tahun Depan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa kondisi sarana transportasi umum di DKI Jakarta saat ini belum lah tertata dengan rapi.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif


Hal itu, kata dia, terlihat antara lain dari belum berfungsinya Terminal Terpadu Manggarai yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta pada bulan April 2014 yang lalu.

"Saat ini, Terminal Manggarai memang belum berfungsi. Masih banyak supir-supir bus atau mikrolet itu yang belum mau masuk ke situ," ucap Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu, 20 Agustus 2014.

Padahal sebelumnya, revitalisasi sarana tersebut dimaksudkan untuk membangun sebuah terminal terpadu di mana kereta api, metro mini, mikrolet, dan bus TransJakarta direncanakan untuk bisa menggunakan terminal itu sebagai lokasi transit antar penumpangnya.

Ahok pun menjanjikan kondisi transportasi umum di Jakarta bisa tertata dengan lebih baik di tahun mendatang. Hal itu, menurutnya, akan terealisasi setelah semua angkutan transportasi umum dikelola oleh satu pihak saja, yakni BUMD PT. Transportasi Jakarta.

"Makanya harus dipaksa masuk kan supir-supir itu. Saya bilang harus dikelola dulu oleh PT. TransJakarta. Tahun depan deh baru beres semuanya," ucap Ahok.

Saat ini pun Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan revitalisasi juga terhadap empat terminal angkutan umum yang lain, yaitu Terminal Rawa Mangun, Klender, Pinang Ranti, dan Muara Angke.

Ahok mengatakan, guna membenahi transportasi di DKI Jakarta, saat ini Pemprov masih berfokus dengan meningkatkan kualitas armada-armada angkutan umum yang sudah ada.

"Jadi kita lakukan secara bertahap saja. Tahun ini soal uji kir dulu yang diperketat. Nanti enggak ada lagi kan bus-bus yang rusak atau enggak layak jalan," ujarnya.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024