Organda: Taksi Uber Merusak Model Transportasi Umum di DKI

Uber di Jakarta
Sumber :
VIVAnews
Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?
- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak beroperasinya sistem pemesanan taksi yang dilakukan oleh Uber. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan, menilai kehadiran sistem pemesanan taksi tersebut akan merusak model transportasi umum yang telah diterapkan selama ini oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

"Pada prinsipnya sikap kita sama dengan Dishub. Kami menolak adanya sistem pemesanan taksi yang dilakukan lewat aplikasi Uber di telepon genggam. Sistem tersebut tidak terkoordinasi dengan baik dengan pihak-pihak yang berwenang mengurusi soal transportasi di Jakarta dan berpotensi mengacaukan sistem yang sudah ada," ujar Safruan saat dihubungi melalui telepon oleh
Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok
VIVAnews pada hari Selasa, 19 Agustus 2014.


Menurutnya, model bisnis yang dipakai oleh Uber jelas-jelas melanggar undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ia mengatakan, cara Uber melakukan pengadaan armada angkutannya pun tidak bisa dibenarkan.


"Uber itu jadi cuma jual sistem. Sifatnya jadi kayak rental saja dia. Siapapun operator yang punya mobil bisa masuk ke sistem Uber dan menjadi taksi," katanya.


Ditambahkan Safruan, sistem yang diterapkan Uber tidak benar. Mereka menggunakan kendaraan pelat hitam untuk angkutan umum, padahal itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Semua transportasi publik, baik barang maupun orang harus memakai pelat kuning.


Kemunculan aplikasi "Uber" diharapkan bisa mengantisipasi macet di Jakarta. Meski banyak menuai protes di beberapa negara, petinggi Uber yakin jika aplikasi ini cukup bagus dan menarik.


Baca wawancara VIVAnews dengan Regional Manager Uber untuk Asia Tenggara, .
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya