Terdakwa Penganiaya Siswa SMAN 3 akan Ungkap Fakta Baru

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar 27 November 2024
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan di lingkungan SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan yang menewaskan Arfiand Caesary Al-Irhamy, (16), Senin 18 Agustus 2014. Sidang ke enam kalinya ini mengagendakan keterangan saksi ahli.

Nikita Mirzani Ngaku Rizky Irmansyah Masih Kirim Pesan Rindu

"Saksi ahli yang hadir adalah dokter autopsi dari RSCM yaitu dr Cecep. Keterangannya dapat meringankan kami di hadapan Majelis Hakim," ujar kuasa hukum tersangka, Paulus Frans saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Prof Marsudi Dilantik Jadi Rektor Universitas Pancasila Periode 2024-2028


Selain itu, ada pula saksi yang turut hadir dalam persidangan yaitu dr Dermawan Lesmana, dia merupakan dokter penanggungjawab Arfiand dari RS MMC dan dr Theresia sebagai dokter forensik dari Polri.


Dalam persidangan kali ini, rencananya terdakwa akan mengungkapkan sebuah fakta baru yang dinilainya belum diketahui publik. Fakta itu terkait dengan dugaan kesalahan proses diagnosa yang dilakukan dokter.


"Ada
misdiagnosa
, harusnya yang memeriksa adalah dokter bedah thorax (bagian dada), tapi dokter yang digunakan adalah dokter bedah digestif (bagian perut)," ungkap Frans.


Dia menjelaskan, pertama kali korban masuk ke ruang ICU dan ditanyakan mengenai keluhan yang dirasakan. Saat itu korban memang mengaku dipukuli di bagian perut dan kemudian dokter digestif langsung menangani.


"Padahal hasil autopsi menunjukkan kalau korban meninggal dunia karena ada pendarahan di bagian dada," kata dia.


Diketahui, sidang hari ini akan menghadirkan 11 saksi. Empat orang alumni, kata Frans juga akan memberikan keterangannya di depan persidangan.


Total saksi yang telah bersumpah di hadapan Majelis Hakim hingga hari ini berjumlah 36 orang saksi. Selama persidangan, Frans berharap agar fakta-faktanya dapat diterima dalam persidangan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya