Ini Sanksi Bagi PNS yang Bolos Kerja Usai Lebaran

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan masuk bekerja pada hari Senin, tanggal 4 Agustus mendatang. Bila tidak, mereka akan dijatuhi sanksi. 

"Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka tidak akan diberikan selama satu bulan penuh. Ini supaya mereka berpikir, apa mau, hanya karena bolos sehari, TKD mereka dipotong satu bulan?" ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, Rabu, 30 Juli 2014.

Lebih lanjut Made mengatakan, kebijakan tegas itu ia terapkan karena pemprov telah memberikan waktu berlibur yang cukup panjang bagi pegawai. Dengan begitu, ia berharap tak ada lagi PNS yang mangkir kerja dengan alasan masih bersilaturahmi dengan keluarga.

"Pemberian libur Lebaran itu sudah sesuai dengan kebijakan cuti bersama dari pemerintah pusat, dari 28 Juli hingga 1 Agustus. Hari Senin, seluruh PNS DKI harus langsung masuk bekerja," ujarnya.

Made optimis tidak akan ada PNS yang bolos bekerja pada hari Senin nanti. Ia menilai beberapa tahun belakangan ini, semakin sedikit PNS yang bolos. Ia memastikan pelayanan Pemprov kepada warga DKI Jakarta akan kembali normal terhitung mulai Senin pekan depan.

"Jumlah PNS yang mangkir selalu menurun setiap tahunnya. Ini berarti tingkat disiplin mereka terus berubah dan semakin meningkat," ujarnya. (ita)
Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh


TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua
Alvina Elysia Dharmawangsa

Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim

Alvina Elysia Dharmawangsa Mengawali karier di tahun 2008 sebagai staff Process Engineer di pabrik Pupuk Kaltim usai menuntaskan pendidikan tingginya dari jurusan Teknik

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024