Oknum Polri dan TNI Peras TKI Bisa Kena Sanksi Penundaan Pangkat

Oknum TNI dan Polri Pemeras TKI
Sumber :
  • VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 orang warga sipil dan tiga orang aparat penegak hukum yang diduga terlibat pemerasan TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Anggota TNI dan dua Anggota Polri tersebut dapat dikenakan sanksi.
Jemaah Salat Id Bubar, Respons Mabes TNI soal Pengendara Fortuner Ngaku Adik Jenderal

"Kalau memang terbukti dan telah dibuktikan dalam sidang disiplin, dapat dikenakan sanksi seperti teguran, penahanan selama 21 hari, tunda sekolah, tunda pangkat, dan lainnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 27 Juli 2014.
Angkasa Pura Indonesia Layani 4,1 Juta Penumpang di Mudik Lebaran 2024

Dwi menjelaskan, saat ini RS yang juga anggota TNI dengan pangkat Sertu dan dua anggota Polri, WD dan ET berpangkat Bintara, masing-masing telah diserahkan pada atasan atau satuannya. Hal itu untuk segera mendapatkan penindaklajutan.
Top Trending: Video Ceramah Sholat Idul Fitri Singgung Politik hingga 4 Ribu Pengendara Kena Tilang

Meski telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hingga saat ini mereka belum dikenakan sanksi disiplin. Itu karena penyidik belum menemukan pembuktian awal atau keterangan dari saksi korban.

Oleh karena itu, Dwi mengimbau agar masyarakat diduga pernah menerima tindak pidana pemerasan di bandara Soekarno-Hatta, diharapkan segera melapor ke Polda Metro Jaya. Untuk mendukung penerimaan laporan itu, Polda Metro juga telah merilis foto tiga oknum yang diduga melakukan pemerasan pada TKI.

"Kalau terbukti, mereka bisa ditahan atau kena Pasal 368 KUHP," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya