Eks Kadishub Bersaksi untuk Kasus Pengadaan TransJakarta Era Foke

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
Haru! Ayah Babe Cabita Ungkap Detik-detik Terakhir Sang Komedian Sebelum Meninggal

Pristono, yang juga tersangka kasus dugaan mark up pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB, Kamis 24 Juli 2014.
Airlangga: Hari Kemenangan Tiba, Mari Saling Memaafkan dan Jaga Kerukunan Bangsa

Kuasa Hukum Pristono, Budi Nugroho, mengatakan kliennya ditanyai delapan pertanyaan. Pertanyaan tersebut meliputi tugas pokok sebagai kepala dinas dan fungsi selaku pengguna anggaran dan jumlah anggaranya selama tahun 2012.
Menag Yaqut: Masyarakat Bisa Lebaran Bersama-sama

Selanjutnya, Budi menjelaskan untuk proyek pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) memakan anggaran Rp130 miliar untuk 11 paket. Saat proyek itu bergulir, gubernur DKI Jakarta masih dijabat Fauzi Bowo.

"Konteks saksi ini gubernurnya bukan Jokowi, tapi Foke. Ini saya belum bisa membuka karena masih ada kode etik sedikit," kata Budi.

Namun, Budi melanjutkan, dia belum mengetahui apakah Fauzi bowo akan juga diperiksa atas kasus ini. Dia enggan berkomentar banyak. "Saya tidak tahu, apakah akan dipanggil gubernur lama atau tidak," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Gusti Ngurah Wirawan dan Hasbi Hasbuan, mereka ini pensiunan PNS pada Dishub DKI Jakarta. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya