Enam Raperda Pemprov DKI Disahkan DPRD

Pelantikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berpidato penyampaian pendapat akhir gubernur terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Enam Raperda tersebut adalah, penyelenggaraan Reklame, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Sistem Pengelolaan Bus Rapid Transit, Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

"Dengan ditetapkannya ke-6 Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, Eksekutif berharap, Dewan terus melakukan pengawasan dan mengawal pelaksanaannya di lapangan," kata Joko Widodo, saat pidato di gedung DPRD DKI Jakarta.
Viral, STY Salami dan Peluk Seluruh Pemain Korsel usai Digilas Timnas Indonesia

Pada kesempatan itu juga, kemudian Joko Widodo juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah meningkatkan kinerjanya. Sebab, pada tahun ini DKI mendapatkan penilaian wajar dengan pengecualian.

Kata dia, hal tersebut dilakukan agar laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas peningkatan kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 yang memperoleh penilaian, atau opini Wajar Dengan Pengecualian, pada tahun mendatang berubah menjadi lebih baik.

"Saya berharap, tahun depan ada perubahan setiap tahunnya di DKI Jakarta ini," ujarnya.

Pada pidato itu juga, kemudian Joko Widodo sempat menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, yang meliputi dari sisi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya