Kapolda: Penahanan Dua Guru JIS Berdasarkan Bukti

Dua Guru JIS Diperiksa sebagai Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Sejak dua guru Jakarta International School (JIS) yakni NB dan FT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak sekolah dan keluarga tersangka terus meminta pihak kepolisian mempertimbangkan keputusan tersebut.
Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia

Istri kedua tersangka pun meminta agar suaminya dibebaskan. Mereka ikut mengklaim bahwa dan ditahan dengan tidak berdasarkan pada bukti yang kuat.
Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, penyidik telah melakukan penyidikan pada kedua tersangka. Hasilnya mereka memang terbukti bersalah dan ditahan.
Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan

"Dalam kasus ini kami tidak ada diskriminatif. Kalau memang terbukti ya ditahan, karena alat bukti memang ada," ujar Dwi saat ditemui Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014.

Dwi menjelaskan, bukti yang akhirnya menjerat mereka untuk mendekam dalam jeruji berdasarkan keterangan dari saksi, korban, dan petunjuk lain yaitu keterangan ahli dan laboratorium.

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai penangguhan penahanan pada kedua tersangka, Dwi menjawab santai. Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka.

"Kami juga punya pertimbangan lain supaya mereka tak melarikan diri," kata Dwi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya