Diejek, Pria Ini Siram Air Keras ke Korban Hingga Tewas

RN alias Tompel Tersangka pelaku penyiraman air keras
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja
VIVAnews
Mikel Arteta Menolak Panik, Yakin Arsenal Bakal Bangkit
- Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk ST alias T, pria berusia 55 tahun. Dia ditangkap, karena tega membunuh Titik Tonari menggunakan cairan kimia.

Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, motif pembunuhan ini lantaran pelaku sakit hati tak terima diejek oleh korban.
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso


"Jadi, korban dan istri pelaku ini sama-sama pedagang sayuran. Dalam kegiatan sehari-harinya, keduanya sering terjadi persaingan usaha. Suatu hari, keduanya terjadi cekcok mulut. Di situ, istri pelaku tersinggung dengan kata-kata korban dan akhirnya mengadu kepada suaminya alias pelaku," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 15 Juli 2014.


Menurut Rikwanto, atas aduan istrinya tersebut, ST ikut tersinggung hingga dia berniat untuk memberi pelajaran terhadap Titik.


"ST membeli cairan kimia HF, atau yang biasa disebut air keras di Ciledug. Setelah itu, pelaku menyiramkan satu wadah berisi air keras saat korban sedang jualan. Pelaku saat itu, menggunakan sepeda motornya, Honda Supra bernopol B-3468-BUA untuk mencari korban," katanya. 


Rikwanto mengatakan, ST menyiramkan air keras ke tubuh Titik, dengan teko plastik. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Juni 2014 pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya, Kebon Manggis RT 002/004 Pondok Kacang Timur, Pondok Arek, Tangerang Selatan.


"Saat itu juga, rambut korban langsung rontok dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun korban tak terselamatkan," ujar Rikwanto.


Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya, pada 11 Juli 2014, pelaku ditangkap di daerah Kebumen, Jawa Tengah.


Tersangka diketahui melanggar Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya