Dua Guru JIS Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan Seks

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melangsungkan gelar perkara untuk kedua kalinya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa DA, salah satu murid Taman  Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS).

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

"Tadi siang ada gelar perkara terhadap NB dan FT (guru JIS) dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis 10 Juli 2014.
Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United


NB dan FT rencananya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 10 Juli 2014 pagi. Namun melalui kuasa hukumnya, penyidik menerima informasi bahwa mereka sedang berada di luar kota.


Saat ditanyakan terkait keberadaan mereka di luar kota, Rikwanto mengatakan polisi tak takut mereka akan melarikan diri. "Kami berpikir positif saja, ada pengacara," kata Rikwanto.


Sementara salah satu guru lainnya yang diduga mengetahui kasus kekerasan seksual itu Elsa Donohue (Kepala sekolah TK JIS), besok akan diminta keterangannya di Polda Metro Jaya.


NB dan FT ditetapkan zebagai tersangka karena penyidik telah memiliki sejumlah bukti. Mulai laporan polisi, keterangan saksi korban, dan barang bukti lain yang disita penyidik saat mendatangi JIS.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya