Satpol PP Jakarta Pukuli Pedagang Kaki Lima

Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Jatinegara dan Pasar Gembrong
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Sambang, 31 tahun, seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di halte di depan Hotel Grand Hyatt, Jakarta, mengaku dipukuli oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Minggu 16 Juni 2014.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Akibatnya, Sambang mengalami luka di bagian bibir. Tidak hanya dipukuli, barang dagangannya juga dirusak oleh Satpol PP.

Sambang mengaku dipukuli oleh lima orang petugas Satpol PP. Dia sempat binggung, karena tiba-tiba langsung dipukuli. Padahal, dia merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dan hanya berjualan.

"Saya bukan hanya dipukul di bibir, tetapi dijambak juga. Saat saya membela diri, baju saya sobek dan barang dagangan saya dirusak," kata Sambang.

Menurut Sambang, sebenarnya ia telah melaporkan penganiayaan itu ke Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia. Tetapi, pihak kepolisian tidak menanggapinya dan tidak melakukan tindakan apa pun. "Saya dicuekin, ketika lapor ke pospol. Bagaimana ini?" ujarnya.

Menurut pengakuan Sambang, ketika dirinya dipukuli, sempat dilerai dan dibantu anggota polisi dari kesatuan Brimob, yang kebetulan sedang berjaga di tempat. Karena di sekitar Bundaran, sedang berlangsung car free day dan acara deklarasi relawan calon presiden.

"Katanya negara hukum. Tetapi, hukumnya pilih kasih," kesal Sambang.

Ketika dikonfirmasui mengenai aksi pemukulan itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi, mengatakan bahwa anggotanya kerap mengeluhkan kelakuan PKL di sekitar Bundaran HI.

Para pedagang, menurutnya, kera  mengancam petugas ketika ingin ditertibkan. Ancaman itu tidak main-main, PKL kerap mengancam petugas dengan tusukan es batu.

"Itu sudah berkali-kali ditertibkan sama anggota, tetapi selalu ngancam pakai tusukan es," kata Yadi.

Menurut Yadi, penertiban itu dilakukan bukan berdasarkan tanpa alasan. Penertiban dilakukan mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan tentang Pedagang Kaki Lima yang tidak boleh berjualan di trotoar atau pun badan jalan. Sehingga, harus ada tindakan tegas dari Satpol PP untuk menertibkan PKL.

"Tukang kopinya pernah juga dilaporkan ke kepolisia, karena ketika ditertibkan selalu mengancam petugas," ujarnya.

Terungkap, Lebih dari 400 Ekor Ular Dikerahkan di Prosesi Syuting Film Badarawuhi
Ilustrasi peta dunia.

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?

Meskipun Indonesia adalah negara yang luas, membentang dari Sabang hingga Merauke, namun kenyataannya, Indonesia tidak masuk 10 negara terluas di dunia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024