Polisi Selidiki KTA Palsu Milik Pengemudi X-Trail Berotator

Kartu anggota Polri palsu milik Christopher Alexander Aryanto.
Sumber :
  • Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
VIVAnews
Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"
- Christopher Alexander Aryanto, pengemudi Nissa X-Trail B 1005 SKJ ditangkap Petugas Jalan Raya (PJR) di pintu keluar Tol Senayan lantaran menyalahgunakan rotator, Sabtu malam 14 Juni 2014. Selain rotator, mobilnya juga dilabeli lambang Polri.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Saat diperiksa polisi, dia mengaku rotator dan lambang-lambang Polri itu didapatkan dari pembelian secara online pada Desember 2013. Alasan menggunakan barang-barang tersebut untuk mencegah tindak kejahatan pada mobil tersebut.
Perdana Jajal Action di Film Horor Marni The Story of Wewe Gombel, Frislly Herlind Rasakan Hal Ini


"Waktu membeli, penjualnya bilang kalau KTA (Kartu Tanda Anggota) legal dan saya membeli dengan harga Rp550 ribu, serta rotator dibeli dengan harga Rp350 ribu," ujar Christopher.


Meski demikian, dia mengaku sebelumnya kedua orangtuanya sudah melarangnya agar tidak menggunakan rotator dan lambang-lambang Polri. Namun mahasiswa berusia 20 tahun itu tetap nekat dengan alasan, untuk menghindari tindak kejahatan.


Kepala Subdit Penegakkan dan Pembinaan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, petugas menemukan identitas palsu seperti anggota kepolisian (KTA) atas nama Christopher A.A.


"Penyalahgunaan ini akan segera ditindaklanjuti. Kami akan memeriksa dan akan melakukan penyidikan," kata Hindarsono saat dihubungi VIVAnews.


Perwira Menengah itu menjelaskan, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pelanggaran unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke penyidik Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.


Diberitakan sebelumnya, Christopher dan Chiko Andrean pemilik mobil VW Tiguan berotator ditangkap ketika keluar dai Pintu Tol Senayan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.


Kemudian rotator dan lambang-lambang yang melekat langsung dicopot. Mereka juga langsung dilepaskan dengan membawa surat tilang.


"Penggunaan rotator atau sirine diatur dalam Undang Undang, hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu, seperti TNI, Polisi, pemadam kebakaran dan ambulans. Apabila masyarakat menggunakannya, akan membahayakan orang lain dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata dia. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya