3 Oknum Brimob Aniaya & Sekap Tiga Pembantu

VIVAnews - Tiga oknum anggota Brimob Kwitang, Jakarta Pusat dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap pembantu yang dituduh mencuri perhiasan milik majikannya.

Tiga oknum Brimob itu adalah AKP SS, Briptu SM dan Bripda Sim. Laporan penganiayaan terhadap ketiganya berawal dari hilangnya perhiasan milik Finna O Bong.

Berdasarkan permintaan  Finna, tiga oknum Brimob itu menginterogasi pembantu yang dituduh Finna yang mengambil perhiasan warisan orangtuanya itu. Ana dipaksa mengakui perbuatannya di bawah tekanan dari tiga oknum Brimob tersebut.

Kerena takut Ana kemudian mengatakan perhiasan tersebut disimpan Alan, pembantu lain di rumah itu. Alan kemudian juga diinterogasi tiga oknum Brimob tersebut. 

Karena dianiaya, Alan juga mengaku perhiasan ada padanya tetapi telah diberikan kepada Zainudin orangtuanya di kampung.

Pada 3 April lalu, tiga oknum Brimob tersebut menjemput Zainudin di kawasan Losari, Cirebon, Jawa Barat.

Zainudin kemudian dibawa ke sebuah ruangan salon di kawasan Mako Brimob Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
 
"Saya ditodong pistol agar mengaku mengambil perhiasan itu. Karena tidak tahan dianiaya saya terpaksa mengaku tuduhan itu," ujar Zainudin, Senin 20 April 2009, di Polda Metro Jaya.

Rupanya pengakuan Zainudin menyeret korban baru yang tidak mengetahui persoalan ini. Zainudin mengakui kalau perhiasan tersebut telah diserahkan kepada kakaknya yang bernama Kusnadi.

Masih dengan tiga oknum Brimob tersebut, Finaa ditemani dengan Temy keponakannya mendatangi Kusnadi di daerah yang sama di Losari, Cirebon, Jawa Barat, diantar dengan Zainudin.

Setelah menemukan Kusnadi, Zainudin kemudian dilepaskan. Tetap ingin mengetahui keberadaan perhiasan tersebut Finna, Temy dan tiga oknum Brimob tersebut menganiaya Kusnadi yang sebenarnya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Utuk mencari keadilan, Zainudin telah melaporkan tindakan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya tapi tidak mendapat kepastian hukum. Anak dan kakaknya tidak juga diketahui keberadaannya.

Akhirnya Zainudin bertemu seorang pengacara dan menemaninya untuk mengungkap kasus ini, Senin 20 April 2009. Mereka kembali melaporkan tidakan oknum Brimob tersebut ke Polda Metro Jaya.

Setelah menerima laporan Zainudin, petugas segera mendatangi kawasan Modern Land, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Tempat ini diduga digunakan untuk menyekap tiga korban itu.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/1161/K/IV/2009/SPK Unit 2. Terlapor Finna O Bong, Temy dan tiga oknum Brimob tersebut akan dikenai pasal 328 tetang penculikan, perampasan kemerdekaan dan penyekapan.

Jhonson Panjaitan, pengacara korban mengatakan, penganiayaan ini tidak terkait dengan penyelidikan atau penyidikan polisi terhadap suatu kasus.

Jhonson menduga oknum tersebut menerima bayaran untuk mencari perhiasan milik O Bong yang hilang. "Tidak hanya dibayar, tapi juga ada hubungan khusus dengan pejabat tinggi polisi," ujar Jhonson.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
Dok

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Sebanyak 17 unit pemadam kebakaran dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024