Sumber :
- VIVAnews/Fian Arfiani
VIVAnews - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TransJakarta. Meski demikian, Udar mengaku hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga :
Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI
"Tidak apa-apa. Itu (keputusan tersangka) subjektitvitas penyidik. Saya akan jalani, saya ikhlas dan yang jelas saya sudah jalani sebaik-baiknya," kaa Udar saat ditemui usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Mei 2014.
Baca Juga :
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun
Udar mengungkapkan, dalam proyek ini dia sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Pengguna Anggaran (PA). Bahkan dengan ditetapkannya tiga tersangka lainnya, Udar mengaku tidak pernah memberikan intervensi.
"Dengan begini, biarlah masyarakat yang menilai kasus ini," kata pria yang mengenakan baju batik berwarna cokelat itu.
Selain itu, Udar juga mengatakan kalau pun penyidik mencurigai sesuatu, misalnya ada penyimpangan dalam kasus ini, dia meminta agar tim independen seperti surveyor dapat memeriksa langsung kondisi bus TransJakarta yang saat ini ada di kawasan Ciputat.
Terkait adanya dugaan korupsi sebesar Rp1,5 triliun ini, Udar menjelaskan bahwa terdapat 656 bus dan 125 sudah dilaksanakan serah terima dan dalam kondisi baik. Sementara sekitar 531, Udar mengaku ada 14 bus yang bermasalah.
"Ada 14 yang berkarat dan sudah diperbaiki oleh pelaksana dan itu belum terjadi pembayaran. Jadi jangan di opinikan semua bermasalah," tegas Udar. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Udar juga mengatakan kalau pun penyidik mencurigai sesuatu, misalnya ada penyimpangan dalam kasus ini, dia meminta agar tim independen seperti surveyor dapat memeriksa langsung kondisi bus TransJakarta yang saat ini ada di kawasan Ciputat.