Perampokan di Rumah Farah Quinn Diotaki Tukang Kebun

Farah Quinn
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
Iran Berhasil Tangkis Serangan Israel
- Polisi menangkap enam dari 12 pelaku perampokan di kediaman juru masak dan presenter Farah Quinn, di Jalan Bangka VIII C No 5, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Perampokan itu terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2014 lalu. Mereka ditangkap tadi malam.

Langit Dubai Tiba-tiba Berubah Jadi Hijau Usai Banjir Besar

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa aksi perampokan ini diotaki oleh tukang kebun Farah.
Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari


"Para pelaku bekerjasama dengan orang dalam (tukang kebun Farah, W-red). Dia (W alias Pakde-red) mengumpulkan informasi dengan menggambarkan tempat kejadian perkara," ujar Wahyu saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin 28 April 2014.


Menurut Wahyu, Wasruri atau Pakde baru bekerja selama enam bulan di rumah Farah. Untuk modus operandi, penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan dari para pelaku.


Selain Pakde, pelaku lain yang ikut ditangkap adalah Endang Listiono (28), Nanang Fadila (47), dan Said alias Ifan (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Kemudian Sultan (34) dan Syamsul Huda (33) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang bekas.


Kata dia, Pakde mengumpulkan para pelaku selama satu bulan. Awalnya dia hanya mengajak salah satu dari pelaku untuk bekerjasama.


Orang itu ditunjuk Pakde untuk mencari pelaku lainnya. Dua di antaranya adalah penadah atau orang yang siap menjual barang-barang hasil rampokan.


Perampokan itu terjadi ketika Farah sedang berada di Singapura. Saat itu sekitar pukul 03.40 WIB, Pakde dan sopir Farah, Wira sedang istirahat di pos penjagaan. Kemudian delapan orang pelaku masuk ke dalam pos dan membekuk mereka.


"Pelaku mengikat korban dengan tali sepatu, salah satu yang terlibat (Pakde-red)," kata Wahyu.


Mereka pun langsung masuk ke dalam rumah Farah dan mengambil sebuah kalung emas bertahtakan berlian seberat 15 gram dan membawa kabur mobil Kijang Innova bernomor polisi B 8659 IQ, dan sejumlah uang dalam brankas.


Saat menjalankan aksinya, diketahui para pelaku juga sempat menyodorkan golok ke arah korban dan mengambil dompet berisi uang senilai Rp1,6 juta.


Atas kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Pelaku lain yang belum tertangkap saat ini sedang kami kejar, termasuk dua penadah lainnya," kata Wahyu. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya