Hercules Dituntut 5 Tahun Penjara

Hercules dipindahkan dari Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews
Prediksi Pertandingan Premier League: West Ham United vs Liverpool
- Hercules Rosario Marshall dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 22 April 2014. Jaksa menyatakan, terdakwa Hercules terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshall bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Mas Diding di persidangan.
Pake Obat Kuat Malah Ga Berasa Apa-Apa di atas Ranjang, Kok Bisa? Begini Penjelasannya


Jaksa menilai, Hercules terbukti memeras seorang pengusaha proyek bernama Sukanto Tjakra. Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP. Disamping itu, jaksa juga menuntut Hercules terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana diancam dengan Pasal 8 tentang tindak pidana pencucian uang.


Meski demikin, Hercules tetap yakin tak pernah memeras seperti yang dituduh jaksa. Menurutnya, hubungannya dengan Sukanto Tjakra bukan pemerasan, tapi telah diikat dalam perjanjian yang sah di depan notaris.


"Bahaya dong kalau perjanjian dengan notaris dan ada saksi-saksi menjadi melanggar hukum," kata Hercules.


Perjanjian tersebut, menurut Hercules, dilakukan tanpa paksaan. "Menurut saya, saya tidak salah. Sebab semua itu dengan perjanjian pakai notaris, berlangsung di mall besar, pakai saksi dilakukan pada tahun 2010, kemudian kenapa tahun 2013 jadi tindak pidana pemerasan," terang Hercules.


Seharusnya imbuh Hercules, dia mendapatkan perlakuan hukum yang lebih adil. karena apa yang dilakukannya merupakan sesuatu yang legal dan tanpa paksaan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya