Kekerasan Seks di JIS, Kemendikbud Ikut Digugat

Jakarta Internasional School
Sumber :
  • VIVAnews/ Hartini Apriliasari

VIVAnews - Orangtua korban kekerasan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan, akhirnya sepakat melayangkan gugatan.

Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo

Kuasa hukum orang tua korban, OC Kaligis, mengatakan, selain JIS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menjadi salah satu tergugat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2014.

Kaligis mengungkapkan beberapa alasan mengapa Kemendikbud ikut digugat. Kemendikbud dianggap lalai dalam pengawasan terkait pendirian dan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sekolah tersebut.

"Kami menyayangkan tindakan tergugat II (Kemendikbud-red) yang masih memberi kesempatan pada tergugat I (JIS-red), untuk menyelenggarakan kegiatan PAUD. Padahal faktanya, tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan membiarkan terjadinya kejahatan seksual di lingkungan JIS," kata Kaligis.

Menurutnya, pada 18 April 2014, Kemendikbud masih memberikan kesempatan pada JIS untuk mengurus perizinan PAUD. Padahal, JIS terbukti menyelenggarakan PAUD secara ilegal, karena tidak memiliki izin.

"Dengan adanya peristiwa kejahatan seksual sadis tersebut, seharusnya tergugat II dengan tegas melarang dan menutup JIS secara permanen," ucapnya.

Dengan demikian, Kaligis menyebut kegagalan Kemendikbud dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok pengawasan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 1367 KUHP. Adapun bunyi pasal itu adalah:

'Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orag-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya'.

Sementara itu, JIS dianggap melanggar Pasal 71 KUHP. "Pasal itu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan hakim terhadap tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan untuk diadili secara bersama-sama." (adi)

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni
Suntik vaksin

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Vaksin merupakan salah satu penemuan yang paling ampuh dalam mencegah sebuah penyakit yang selama ini ditakuti. Dan imunisasi global juga telah menyelamatkan154 juta jiwa

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024