Alasan DKI Denda Rp20 Juta Bagi Warga yang Belanja di Monas

Aktivitas di Lapangan Monas pada siang hari.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Berteduh Sambil Main HP, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Dekat Mabes Cilangkap
- Kepala Unit Pengelola Taman Monas, Firdaus Rasyid mengatakan, pengunjung kawasan Monumen Nasional yang membeli barang dagangan ke pedagang kaki lima (PKL) akan didenda Rp20 juta. Denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

Menurut Firdaus, pemberian denda maksimal sebesar Rp20 juta tersebut merupakan upaya untuk memberi efek jera kepada para PKL yang kerap memberontak saat ditertibkan oleh Satpol PP.
Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024


"Kita fokuskan kepada pedagang untuk tidak lagi berdagang di taman. Ketika penertiban, malah berbenturan dan dari pihak kita selalu jatuh korban. Makanya sekarang yang dikenakan sanksi pembelinya," kata Firdaus, Senin, 21 April 2014.


Disampaikan Firdaus, untuk penegakkan perda tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung Monas. Di antaranya memasang spanduk, memasang plang, maupun membagikan selebaran imbauan supaya tidak membeli barang atau makanan di kawasan monumen nasional.


Kata Firdaus, melalui langkah tersebut, pihaknya berharap PKL tidak lagi berjualan di kawasan Monas. Dengan itu, maka Monas tidak lagi terlihat kumuh. Menurutnya, Monas merupakan simbol kebanggan ibu kota.


"Untuk waktunya memang belum kami tentukan, saya berharap realisasi tidak terlalu lama. Apabila semua sosialisasi sudah berjalan baik dan pengunjung sadar, ya tidak akan ada yang melanggar," ujar Firdaus.


Firdaus menambahkan, untuk merealisasikan penerapan aturan tersebut, pihaknya mengerahkan 165 personel dari UPT Taman Monas untuk berjaga di lingkungan Monas. Jumlah itu dibagi menjadi tiga
shift
. Sehingga ada 55 personel UP Taman Monas yang berjaga setiap satu shift di enam titik di Monas.


Selain itu, pihak UPT Taman Monas juga bekerjasama dengan personel Satpol PP. Sebab, jumlah personel Satpol PP yang berjaga di Monas jumlahnya juga tidak sedikit. Sehingga dapat dikerahkan untuk menjaga penegakkan perda tersebut. "Petugas yang ada semuanya terus berpatroli," ujar Firdaus. (umi)


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya