Belanja di PKL di Monas, Denda Rp20 Juta

Sabar Gorky Tunda Panjat Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pengunjung Monas di Jakarta tak lagi bisa sembarangan membeli barang di pedagang kaki lima. Jika tertangkap basah, akan diberi hukuman. Membeli pada PKL di monas diancam sanksi pidana dua bulan kurungan dan denda Rp20 juta.

Aturan itu diberlakukan untuk menertibkan PKL yang menjamur di Monas, yang sudah berkali-kali diusir namun tak berhasil. Karena pembeli takut kena sanksi, penjualan para PKL pun berkurang. Dengan begitu, diharapkan wajah Monas bisa bersih dari para PKL.

Belakangan, aturan diberlakukan makin tegas dan serius. Setiap pengunjung yang datang langsung diberi surat edaran soal peraturan yang dibuat pengelola Monas. Spanduk peringatan juga dipasang di beberapa sudut Monas.

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

Jika ingin berbelanja, pengunjung boleh mendatangi PKL yang dikelompokkan di area parkir monas. Meski sudah seserius itu, masih saja ada PKL yang nekat berjualan di dalam area Monas, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Pengunjung pun masih ada yang berani membeli dari PKL.

Laporan: Yoga Kuspratomo/ tvOne Jakarta

Capres-cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara buka puasa bersama Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur'an dan Buka Puasa Bersama Partai Golkar

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024