Kemendikbud: JIS Berdiri Berdasarkan Surat 3 Menteri

Jakarta Internasional School
Sumber :
  • VIVAnews/ Hartini Apriliasari
VIVAnews
Apple Bagi-bagi Undangan
– Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan, tak tahu bila mereka belum mengantongi izin operasional untuk Taman Kanak-kanak (TK). Mereka mengaku baru tahu ketika diberitahu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pertemuan di kantor Kemendikbud, Rabu 16 April 2014.

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

Nama JIS ramai diperbincangkan setelah salah satu murid lelaki di TK mereka mengalami pelecehan seksual di toilet sekolah. Kasus ini sedang diproses Kepolisian, juga diinvestigasi Kemendikbud. Dalam rangka memperlancar penyelidikan itulah, Kepala Sekolah JIS hari ini mendatangi kantor Kemendikbud.
Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan


Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, menyatakan TK di JIS Pondok Indah tidak memiliki izin. Sekolah tersebut hanya memiliki izin untuk tingkat SD sampai SMA. Sementara pihak sekolah mengira izin operasional JIS sudah termasuk untuk TK.


Lydia menyatakan, JIS dibentuk tahun 1977 untuk anak-anak warga negara asing yang tinggal di Jakarta. “JIS bukan sekolah diplomat, tapi sekolah biasa yang isinya orang-orang asing yang tinggal tidak tetap di sini,” kata dia.


JIS dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan, dan Menteri Keuangan. “Dalam surat itu, mereka tulis izinnya adalah izin SD, SMP, dan SMA,” ujar Lydia.


Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0348/0/1977 tentang izin pendirian dan penyelenggaraan Jakarta International School, berbunyi sebagai berikut:


Memutuskan: memberikan izin kepada Yayasan International School
Alamat: Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan
untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional
Nama: Jakarta International School
Alamat: Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan
Tingkat: Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, dan Sekolah Lanjutan Atas
Bahasa Pengantar: Bahasa Inggris


SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sjarif Thajeb pada 12 Agustus 1977.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya