Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Juragan Bakso

pelaku pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra

VIVAnews - Setelah satu hari lamanya pencarian pembunuhan juragan bakso bernama Suwarno (40 tahun), kini tersangka sudah tertangkap saat tertidur di dalam kereta daerah Batu Raja, Palembang, Sumatra Selatan. Tersangka langsung di bawa ke Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Tersangka utama bernama Ricky (18 tahun), kini harus mendekam di Polsek Serpong.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Sementara, tersangka kedua bernama Rudi (23 tahun)  melarikan diri lewat pintu belakang kereta saat melihat temannya, Ricky, tertangkap pihak kepolisian.

Ricky mengaku, sebelumnya dia mengetahui SMS hp juragan bakso itu kalau ibu kandungnya menjalin perselingkuhan dengan bosnya sendiri.

Dia  merasa kesal dan berencana akan membunuh majikan tersebut, dengan dibantu temannya yang bernama Rudi.

Dia mengatakan, yang mengawali pemukulan adalah Rudi dan langsung memukul kepala juragan berkali-kali dengan kayu.

Menurutnya, setelah korban dihajar, langsung di masukkan ke dalam freezer, tujuannya agar tidak ada yang mengetahui. Usai membunuh, kedua tersangka langsung kabur menggunakan motor majikannya ke daerah Ciledug, Kota Tangerang.

Dia menuturkan, sebelum pergi hp dan dompet korban di ambil untuk dijual untuk ongkos melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Siswo Yuwono, menuturkan kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Rudi yang berhasil melarikan diri.

Dia mengatakan, motif pembunuhan tersangka yakni beberapa hari sebelumnya telah mengetahui bahwa ibu tersangka melakukan hubungan gelap dengan korban.

Menurutnya, tersangka mengaku sudah menasehati ibunya akan tetapi tidak dihiraukan, padahal bapaknya tersangka sedang sakit stroke. Karena merasa kesal dan sakit hati tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.

Untuk saat ini, tersangka utama sudah mendekam di Polsek Serpong dengan barang bukti dua buah handphone dan dompet serta motor korban. Tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut dan akan di kenai Pasal 340 dan 365 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Iksan Bhakti/ANTV

VIVA Militer: Rudal Balistik Jarak Menengah (MRBM) Kheibar Shekan militer Iran

Punya Kekuatan Perang Nabi Muhammad, Ini Rudal Iran yang Bikin Israel Ciut

Rudal ini ditembakkan Iran saat menyerang Isral pekan lalu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024