Polisi Tangkap Pengusaha Suvenir Satwa Liar

Kerajinan ukiran gading gajah
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVAnews - Aparat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap pengusaha yang menjual bagian tubuh satwa liar yang dilindungi negara, Leonard Wijaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan aksesoris suvenir yang terbuat dari bagian tubuh hewan langka.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Spin-Lidik/15/IV/2014/Tipidter tanggal 8 April 2014, Wakil Direktorat Tipiter Bareskrim Polri Komisaris Besar Alex Mandalika mengungkapkan, toko suvenir yang dikelola oleh tersangka Leonard menjual gading gajah ukiran, gelang dan kalung dari kayu gaharu, pipa rokok yang terbuat dari gigi ikan paus, dan lainnya.

"Dia juga menjual sirip ikan hiu paus, jepitan rambut yang terbuat dari cangkang penyu, liontin dari kuku beruang dan harimau. Semua dikemas rapi dan eksklusif dan dijual dengan harga yang mahal dalam bentuk rupiah atau dolar AS," ujar Alex di Jakarta, Sabtu 12 April 2014.

Saat ditanyakan dari mana bahan utama aksesoris suvenir itu didapatkan, Alex menuturkan bahan bakunya dari pasar gelap. Kemudian, bahan baku tersebut diolah menjadi barang yang dibanderol dengan harga yang cukup tinggi dan dijual baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Produk tersebut, kata Alex, bukan hanya dijual melalui toko Golden Shop di Jalan Pluit Timur Raya Nomor 41, Jakarta Utara, tapi juga dijual online. Bahkan bisnis yang dilakukan Leonard itu pun dinilai membahayakan kehidupan satwa yang nyatanya dilindungi negara.

"Toko tersebut juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti sarang burung walet," kata Alex.

Diketahui penangkapan itu berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat. Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipiter Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 4 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Presiden of JICA Akihiko Tanaka

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Sekjen Anwar mengungkapkan, saat ini Kemnaker sedang melakukan pengembangan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024