Tim Jakarta Baru Akan Gugat Jokowi ke Pengadilan

Jokowi ngopi Bareng Pewarta Foto Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
- Tim Advokasi Jakarta Baru akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, karena di tengah tugasnya sebagai gubernur yang menggunung malah mencalonkan diri jadi presiden. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 17 Maret 2014.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Tim Advokasi Jakarta Baru merupakan sekumpulan advokat yang secara sukarela melakukan banyak aktivitas advokasi membela kepentingan pasangan Jokowi-Ahok pada saat Pemilihan Gubernur DKI tahun 2012, dengan harapan Jokowi bisa menyelesaikan permasalahan DKI Jakarta yang merupakan Ibukota negara.
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa


Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman menuturkan, gugatan tersebut dilakukan karena relawan yang membela Jokowi dan warga yang memilih merasa kecewa dengan langkah Jokowi menjadi calon presiden dalam Pilpres 2014. Masih banyak pekerjaan Jokowi yang masih belum diselesaikan di Jakarta.


"Sebagaimana saya sampaikan kami akan menggugat Jokowi, nanti permohonannya disampaikan hari Senin," kata Habiburokhman yang juga Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya itu saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 15 Maret 2014.


Menurutnya, ada belasan catatan janji Jokowi yang dihimpun Tim Advokasi Jakarta Baru dan sampai saat ini belum diselesaikan. Di antaranya, membentuk pemerintahan yang profesional, membenahi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, transparan dan profesional.


Kemudian janji membangun Mal PKL, ruang publik dan revitalisasi pasar tradisional sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, janji membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, janji merevitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Old Batavia, dan lain-lain. Baca artikel:


"Tetapi di tengah jalan Jokowi malah meninggalkan tugasnya sebagai gubernur," tutur dia.


Tidak  hanya itu yang diingkari oleh Jokowi, pada saat kampanye Pilgub 2012, Jokowi jelas-jelas mengatakan akan memimpin Jakarta selama lima tahun. Padahal saat ini Jokowi memimpin Jakarta baru 1,5 tahun saja, setelah dilantik pada 15 Oktober 2012 yang lalu


"Dulu kami yang membela Jokowi ketika mencalonkan sebagai gubernur. Pada saat itu, kamu berharap pak Jokowi bisa terpilih sebagai gubernu. Tetapi sudah terpilih malah meninggalkan tugas sebagai gubernur begitu saja," katanya.


Habiburokhman mengatakan, dasar hukum Tim Advokasi Jakarta Baru melaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tindakan Jokowi itu dinilai mengabaikan janji-janji kampanyenya pada saat Pilgub 2014.


Kata dia, hal tersebut  dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya perbuatan melanggar asas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.

 

"Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan
Class Action
kepada Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya