Hari Ini, Hakim Vonis 3 Pejabat BRI pada Kasus Penggelapan Emas

Ilustrasi emas.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Mengejutkan! Rangking FIFA 8 Negara Eropa Ini Ada di Bawah Timnas Indonesia
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terhadap tiga pejabat PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan emas nasabah seberat 59 kilogram milik Ratna Dewi, Senin 3 Maret 2014.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Diah Ayu, salah satu Jaksa Penuntut Umum, mengatakan, awalnya sidang putusan tersebut akan dilakukan Senin pekan lalu. Namun, karena salah satu terdakwa sakit, sidang baru bisa dilakukan hari ini.
Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini


"Kami sudah jadwalkan sidangnya hari ini, ketiga terdakwa tidak ada yang dilaporkan sakit. Rencananya sidang dimulai pukul 13.00 WIB," kata Diah.


Diah menjelaskan, ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, Rotua Anastasia, dan
Junior Account Officer
I BRI Wilayah Jakarta 2, Agus Mardianto.


Diah menjelaskan, ketiga terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp100 miliar. Dia berharap majelis hakim mengabulkan tuntutannya tersebut.


Ketiganya dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.


Kronologi kasus


Sebelumnya, nasabah BRI, Ratna Dewi, melaporkan dugaan penggelapan logam mulia yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012. Setelah mendapatkan laporan itu, penyidik langsung memproses dan menetapkan beberapa tersangka.


Keganjilan ini terbongkar ketika Ratna melakukan perubahan status fidusia emas tersebut menjadi gadai, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan. Namun, terjadi perubahan fisik terhadap emas milik Ratna. Polisi menduga para terdakwa menukarkan emas batangan milik Ratna dengan emas palsu senilai Rp32 miliar.


Pada kasus perdata, hakim PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.


Hakim majelis menghukum tergugat I, direktur utama BRI dan tergugat II, pimpinan wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.


Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi material secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Hakim juga memerintahkan BRI membayar ganti rugi imaterial secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya