Diduga Dianiaya Pengasuh, Enam Anak Panti Asuhan Diperiksa Polisi

jangan dipakai
Sumber :
  • VIVAnews/ Eka Permadi

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya dari Unit Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum siang tadi memeriksa enam anak yang mengaku mengalami kekerasan fisik di panti asuhan kawasan Summarecon, Gading Serpong, Tangerang. Mereka diperiksa dari pukul 12.00 hingga 15.30 WIB, Senin, 24 Februari 2014. Anak-anak itu didampingi Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anggota tim pengacara dari LBH Mawar Saron, Gading Singgolan, mengungkapkan, enam bocah itu berhasil melarikan diri dari panti asuhan setelah dimarahi pengasuhnya. Bocah-bocah itu kabur sejak Desember lalu dan selama ini ditampung donatur.

Salah seorang korban, Y, mengatakan dia dan teman-temannya di panti asuhan sering menerima perlakuan kasar dan kekerasan fisik dari pemilik panti. "Pernah disabet pakai gesper," ujar Y usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Selain mengalami kekerasan fisik, anak-anak itu juga diberi makan seadanya, tidak terurus, dan tidak diberi pendidikan yang layak. Mereka, kata Gading, juga tidak memiliki dokumen administratif yang lengkap. "Padahal selama ini panti asuhan menerima cukup dana dari banyak donatur tetapi malah digunakan untuk memperkaya diri sendiri,"  ujar Gading.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan polisi akan menindaklanjuti laporan korban itu. "Kasus ini sendiri berdasarkan laporan polisi No Lp/139/II/2014/Bareskrim," kata Rikwanto.

Menurutnya, pada Jumat lalu, penyidik telah mendatangi panti asuhan tersebut. Namun, setelah tiba di alamat, petugas mendapat informasi bahwa sudah dua minggu panti asuhan pindah ke alamat yang baru.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Untuk membuktikan adanya penganiayaan, anak-anak itu juga sudah divisum. Jika pelapor terbukti bersalah maka akan dikenakan pasal 77 dan 80 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2003.

Laporan: Hartini Aprilia | Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Terminal 2 Bandara Soetta

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Kementerian Perhubungan, mendapatkan fakta terkait dengan pergerakan penumpang dalam periode angkutan mudik Lebaran 2024. Pemudik menumpuk di H-4, H-3 lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024