Pasca Dokter Muda Tewas, Walikota Evaluasi Seluruh Klinik di Bekasi

Polisi datangi lokasi keracunan di Bekasi
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah (Bekasi)
VIVAnews
Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!
- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengevaluasi seluruh klinik yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Evaluasi dititik-beratkan pada penggunaan alat bantu listrik atau mesin genset.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

"Lebih kepada persoalan alat bantu itu, karena untuk persoalan listrik mati bukan kewenangan Pemkot Bekasi. Tapi ada unit kerja yang menangani, PLN," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu 12 Februari 2014.
SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri


Pemkot Bekasi kini tengah berupaya membuat regulasi, sebagai langkah mencegah terulang. Regulasi berupa peraturan yang nantinya akan dijadikan Peraturan Wali Kota. Peraturan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan.


"Peraturannya mengatur bagaimana proses-proses alat kelengkapan itu, melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penerangan Jalan Umum, Dinas Kesehatan hingga Dinas Bangunan dan Pemadam Kebaran," katanya.


Bila peratuaran sudah dibuat, maka izin operasional klinik baru bisa dikeluarkan, bila pemohon izin sudah memenuhi standar baku yang ditetapkan Pemkot Bekasi.


"Standar baku itu seperti alat bantu (genset) ditempatkan di luar ruangan. Dengan standar keselamatan yang baku atau reguler," ujarnya.


Rahmat mengatakan, di setiap gedung, baik dengan ventilasi udara yang cukup ataupun minim, mesin genset tidak boleh ditaruh di dalam ruangan. Sebab, alat itu mengeluarkan gas buang berbahaya karbon monoksida (CO) yang mematikan.


"Apalagi ini ditaruh di dalam klinik, itu kan tempat yang membahayakan baik bagi pasien maupun karyawan dan dokter," katanya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya