Lurah Hasil Lelang Jabatan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi

Lurah Camat lolos lelang jabatan dilantik Jokowi
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Lurah Kayu Putih Rosidah Sri Buntari. Dia diduga terlibat dalam dugaan tindak pindana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp600 juta. Itu diungkapkan Kelapa Seksi Tindak Pidana Khusus Silvia Desti, Jumat, 7 Februari 2014.

Rosidah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jaksa menduga Rosidah membuat empat belas kegiatan fiktif serta melakukan mark up anggaran.

Rosidah sempat menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan dan bersikeras menolak untuk ditahan. Namun jaksa penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tetap menahannya.

Rosidah, lurah hasil lelang jabatan ini pun digelandang menuju Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Dia ditahan sementara untuk mempermudah proses penyidikan selama dua puluh hari ke depan.

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu

Rosidah menjabat Lurah Kayu Putih sejak tahun 2011 hingga sekarang. Pada 2013 dia mengikuti lelang jabatan lurah dan berhasil lolos seleksi.

Atas perbuatannya, Rosidah dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo melantik 415 lurah dan camat peserta seleksi dan promosi jabatan atau lelang jabatan pada Juni 2013 lalu.

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju
Jokowi juga sempat mengatakan, agar camat dan lurah itu bisa diukur kinerjanya, dalam dua bulan ke depan akan dilakukan survei indeks kepuasan. (eh)
Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni


Laporan: Nurman Solihin | tvOne | Jakarta

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024